
Tulisan ini hanya berandai-andai saja jika pesta demokrasi tahun depan sudah selesai digelar dan terpilih pengganti RI1 yang sekarang, jika penulis dipilih menjadi menteri dengan posisi Menteri Negara Lingkungan Hidup maka ada beberapa tugas dan kebijakan yang akan penulis kerjakan, selain melihat lagi kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan diterapkan oleh Menteri sebelumnya.
Hal – hal yang akan penulis kerjakan sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup adalah Pertama, melihat kembali perangkat hukum yang dibuat bersama antara Kementerian Lingkungan hidup dengan DPR adakah yang menyimpang atau berat sebelah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan rakyat. Kedua, membuat kebijakan sesuai dengan wacana yang sekarang berkembang pesat yaitu Global Warming atau pemanasan global seperti bekerjasama dengan birokrasi terkait misalnya dengan Kepolisian Republik Indonesia,Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Angkatan Laut Republik Indonesia dalam hal menindak kejahatan misalnya kejahatan terhadap penangkapan ikan secara besar-besaran diwilayah Republik Indonesia atau dengan bahan peledak dan kimia berdosis tinggi.
Ketiga, masih seperti hal nomor dua tadi melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan dalam hal penertiban kendaraan bermotor yang semakin lama semakin banyak bak jamur ditengah hujan, karena semakin banyak kendaraan bermotor ada dijalan maka semakin banyak pula zat racun yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat atau lebih diudara yang bisa mengakibatkan polusi udara yang tentunya mengganggu kesehatan.serta melakukan kebijakan seperti yang sudah ada yaitu peraturan three in one yang nantinya akan berlaku disemua jalan protokol tidak hanya di Ibukota negara DKI tetapi di Kota-kota besar diseluruh Indonesia dan kalau biasanya berlaku pagi antara jam 07.00 hingga 10.00 dimajukan dan diperpanjang mulai dari jam 06.30 – 10.30 dan sore yang biasanya mulai jam 17.00-19.00 dimajukan dan diperpanjang mulai dari jam 16.30 – 20.30 dan itu bukan lagi three in one melainkan five in one karena kita tahu bagaimana keluarga dalam satu rumah dinegara ini masing-masing memiliki kendaraan sendiri.
Keempat, dalam hal lingkungan hidup penulis akan membuat kebijakan dimana perusahaan-perusahaan dalam pengoperasiannya telah merugikan masyarakat sekitar akan dikenakan denda yang sebesar-besarnya ini didasari dengan kejadian yang ada di Sidoarjo yang sampai sekarang banyak warga yang belum mendapatkan haknya sebagai ganti rugi dan dampak dari kejadian ini banyak warga yang tidak jelas hidupnya bahkan ada yang sampai gila.Kelima, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dalam hal pengawasan hasil buangan limbah dari perusahaan baik pabrik maupun rumah sakit yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam hal mengurangi Global Warming Kementerian akan melakukan kebijakan selain memajukan dan memperpanjang waktu three in one memberlakukan sistem yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yaitu Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang nantinya akan berlaku untuk sementara di Ibukota atau kota-kota besar yang memiliki penduduk lebih dari satu juta penduduk di seluruh Indonesia dan kalau di DKI hanya berlaku di hari minggu pada minggu kedua setiap bulan maka kalau kebijakan penulis adalah setiap hari sabtu dan minggu mulai pukul 05.30 hingga 14.00, kenapa waktunya lama? Asumsi penulis adalah semakin lama tidak ada kendaraan semakin bagus udara yang akan dihirup, toch bukannya sabtu adalah hari libur dan hanya sebagian pekerja saja yang masuk kerja terutama para pekerja swasta dan pelayanan umum betul tidak ?
Tapi itu kembali lagi hanya khalayan dari penulis dan itupun kalau terpilih kalau tidak ya tidak apa-apa kok hehe….