Sabtu, 23 Februari 2008

Disewakan Hutan Negara , Siapa Yang Mau ?

Bulan Desember tahun 2007 lalu adalah bulan dimana Indonesia menjadi sorotan seluruh negara yang ada di jagat dunia ini,karena Bali salahsatu provinsi di Indonesia menjadi tempat bertemunya para menteri lingkungan hidup , aktivis lingkungan hidup hingga pemimpin dunia karena adanya hajatan gelaran yang bernama United Nation Framework Climate Change dimana hasil dari pertemuan ini menghasilkan suatu resolusi yang bernama Bali Road Map dimana Bali Road Map ini akan menggantikan peran dari Protokol kyoto yang akan habis masanya.

Akibat dari pertemuan ini Kepemimpinan Indonesia di puji banyak pihak,akibat dari hajatan ini selama bulan Desember pemerintah membuat beberapa program seperti Program Bulan Menanam Pohon yang dicanangkan oleh Presiden SBY

“ Mari kita jadikan Desember menjadi bulan untuk gerakan menanam pohon agar hutan dan lingkungan kita menghijau “

Presiden SBY – Kompas , 5 / 12 / 2007


Ternyata oh ternyata… belum sampai tiga bulan dari selesainya hajatan konvensi perubahan iklim itu, 220 juta jiwa rakyat Indonesia dikejutkan dengan berita yang keluar dari Istana ini yaitu keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008. Isi dari PP itu sendiri adalah tentang jenis tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kawasan hutan , PP itu sendiri mengatur penggunaan kawasan hutan termasuk hutan lindung , untuk kepentingan pertambangan

Dengan kata lain adanya PP ini dapat memungkinkan sebuah perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar HANYA dengan membayar sebesar Rp.1,8 juta – Rp. 3 Juta per hektarnya.dan lebih murah lagi untuk usaha tambang gas dan minyak , panas bumi , jaringan telekomunikasi , stasiun pemancar siaran radio , stasiun relay televisi , tenaga listrik , instalasi air dan jalan tol dan itu semua tadi dikenakan tarif sebesar Rp.1,2 Juta – Rp.1,5 Juta.

Atau dengan bahasa lebih mudah dan dipahami oleh kalangan awam yang tidak mengerti dengan istilah kehutanan adalah jika anda mempunyai uang Rp.120 – Rp.300 per-meter dengan kata lain harga hutan ini lebih murah daripada harga sepotong pisang goreng yang baru diangkat dari kuali panas anda bisa menyewanya..murah sekali bukan !!!

Kita tahu bagaimana akhir – akhir ini banyak sekali bencana banjir datang silih berganti ditiap daerah tidak hanya di DKI Jakarta saja sebagai ibukota negara.akibat daripada perusakan SDA terutama pada hutan yang telah melahirkan bencana dan kerugian yang bukan lagi nominalnya jutaan rupiah malah bisa menjadi trilyunan rupiah.menurut data yang penulis baca disalahsatu harian nasional bahwa sepanjang tahun 2000 hingga 2006 tercatat sedikitnya ada 392 kasus bencana banjir dan longsor disetiap sudut daerah dinegara ini,ada puluhan ribu orang yang meninggal , sementara sisanya harus mengungsi ke tempat penampungan yang tidak layak sambil menantikan bala bantuan dari pemeritah yang tidak jelas rimbanya..

Menurut penulis apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yang menandatangani adalah Presiden adalah hal yang tidak masuk akal bagaimana bisa dan tidak dipikirkan dahulu , disaat perubahan iklim dan banyaknya bencana yang menimpa negara ini akibat dari tangan – tangan jahil dan kotor yang selalu merusak hutan kita ini masih saja diberi keistimewaan dan perhatian oleh pemerintah.

Kita tahu bagaimana rusaknya hutan kita ini, kalau tidak salah ada sekitar rata – rata 2,76 juta hektar yang rusak itu pada tahun 2005 dan 2006 ,dimana tempat kerusakan hutan paling parah ada disekitar Pulau Kalimantan dan Sumatra dimana dua kawasan ini memiliki tambang yang kapasitas dan luasnya yang sangat besar

Percuma saja kita menanam pohon dimana fungsi dari pohon itu sendiri adalah sebagai paru – paru kota dan sarana penyimpanan air yang bagus,sekarang kalau adanya PP ini berarti negara ini akan semakin cepat mengalami perubahan iklimnya.

Seharusnya Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan merancang sistem peraturan dimana setiap pengusaha hutan harus bisa mengembalikan fungsi hutan ke sedia kala jika mereka menebangnya,karena selama ini penulis lihat sepertinya kementerian khusus hutan ini tidak pernah menindak keras sampai dicabut izin hutannya kepada para pengusaha hutan ini,sehingga yang terjadi sekarang ini seperti banjir dan sebagainya karena ulah dari pengusaha hutan itu yang berlindung yang namanya Birokrasi dan Uang tentunya…sehingga rakyatlah yang menanggung dan menderita..

Tentunya juga peran POLRI serta Kejaksaan Mulai dari Kejari , Kejati hingga Kejakgung dalam membasmi kejahatan kayu ini harus tegas tanpa pandang bulu dan pangkat serta titel baik mantan pejabat atau salah satu anggota keluarga yang disegani ,kalau perlu dihukum berat dan mengembalikan aset hutan yang mereka telantarkan serta denda yang cukup besar , memang disatu sisi hasil SDA kita banyak diminati oleh kalangan warga asing di luar negeri tapi apakah kita lantas memberikan dan menjualnya dengan mudah dan lancar , tanpa ada kompensasi atau tukeran terhadap alam..

Intinya adalah mulai sekarang kita harus kembali galakkan menanam pohon demi terciptanya perubahan iklim yang tidak merugikan kita semua sebagai umat Tuhan,dan Pemerintah juga harus tegas menindak orang – orang atau perusahaan yang hanya mementingakan diri sendiri tanpa mementingkan dampak dari apa yang mereka kerjakan..

Jadi apakah anda tertarik menyewa hutan yang diberikan Negara hanya dengan uang Rp.1,2 Juta atau dengan koin receh Rp.120 anda sudah dapat hutan yang anda inginkan,lebih baik milih pisang goreng hangat yang mengenyangkan atau rakyat sengsara serta banjir yang datang terus – terusan akibat dari persewaan hutan yang anda miliki ….?

Tidak ada komentar: